Bupati Egi Ingatkan Kepala Desa Jangan Tersandung Soal Hukum

Pemkab Lamsel menggelar Sarasehan Hukum di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, hadir sebagai narasumber utama.

Kegiatan ini menjadi panggung edukatif dan preventif bagi seluruh kepala desa dan lurah di Lamsel agar kian bijak menjalankan amanah.

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, mengapresiasi Kajati Lampung hadir di Bumi Khagom Mufakat karena ini menyerminkan pendekatan hukum bersifat preventif dan edukatif.

Bupati Egi menekankan, penting pemahaman hukum sebagai fondasi utama dalam mengelola anggaran dan pelaksanaan tugas kepala desa.

“Anggaran desa berjumlah besar dan berisiko tinggi. Saya tak ingin ada kepala desa tersandung masalah hukum karena kurang pemahaman,” tegas Bupati Egi.

Ia mengingatkan, kepala desa dan lurah ialah figur sentral membangun desa. Karena itu, kata ia, integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

“Gunakan sarasehan hukum ini dengan baik. Mari kita jadikan desa zona bebas korupsi. Bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata bersama,” tegasnya.

Pahami Dasar Hukum

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengingatkan, kepala desa ialah amanah besar penuh sorotan dan tanggung jawab hukum.

“Kami ini jaksa, seperti dokter, kalau ada gejala-gejala korupsi, kami jaksa punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ucapnya disambut gelak tawa peserta.

Ia mengingatkan, penegakan hukum akan berdasarkan bukti yang ada. Menurutnya, dana desa untuk kepentingan pribadi ialah pelanggaran serius.

Danang juga menekankan penting mengelola anggaran berbasis data dan manajemen risiko matang.

Karena itu, ia mengimbau para kepala desa memahami dasar hukum mengelola dana dan menganalisis risiko setiap program.

“Jangan asal buat program. Kadang ada salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga soal tanggung jawab,” ujarnya.

Sarasehan ini menjadi momentum refleksi dan meningkatkan kapasitas seluruh kepala desa dan lurah di Lamsel.

Pemkab berkomitmen menyiptakan tata kelola pemerintahan desa bersih, bebas praktik korupsi, dan berpihak kepentingan rakyat. (Kmf)

Related posts

Leave a Comment